
| Judul | : | Naskah Akademis Tentang Anotasi Putusan Mahkamah Agung RI |
| Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
| Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
| Jumlah hlm | : | - |
| Tahun terbit | : | 2005 |
Sinopsis :
Implementasi hukum ada kalanya masih menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda. Hukum Islam yang diterapkan di Pengadilan Agama sering simpang siur, kontradiktif dan masih ada disparitas dalam pertimbangan putusan Hakim. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan pendapat para hakim hampir dalam setiap persoalan. Ketidak jelasan dalam bagian-bagian tertentu menimbulkan perbedaan persepsi yang mengakibatkan tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Padahal adanya keseragaman pemahaman dan kejelasan bagi kesatuan hukum Islam yang akan dijadikan pegangan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama sangatlah diperlukan.
Oleh karena itu Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI untuk tahun anggaran 2005 ini, merasa perlu untuk menerbitkan Kumpulan Jurisprudensi perkara-perkara yang menjadi jurisdiksi Peradilan Agama Harapan kami agar kumpulan Jurisprudensi ini dapat digunakan sebagai tambahan wawasan bagi pembacanya, terutama para hakim Peradilan Agama yang tersebar di seluruh Indonesia, dan juga sebagai perbandingan dengan putusan-putusan yang pernah diputus sebelumnya.
Sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Mahkamah Agung RI, kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak terutama rekan-rekan kami dari Peradilan Agama yang telah memberikan data-data dan sumbangsih pemikiran dan untuk memilah-milah perkara yang mana, yang patut untuk diterbitkan dalam kumpulan Jurisprudensi ini.
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan waktu jualah sehingga kumpulan putusan-putusan ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan-kekurangannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dari berbagai pihak, senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan tulisan ini.
Harapan kami agar kumpulan Jurisprudensi ini dapat disosialisasikan dan dikirimkan kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia, Perguruan Tinggi, kalangan Praktisi Hukum, dan mereka yang berminat untuk mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengan peradilan agama.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














