.: Mega Mendung,
Jum'at, 30-Juli-2010 :.
Tugas Pokok dan Fungsi Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 335, maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan mempunyai TUGAS:
“Melaksanakan, mengkoordinasikan dan membina pendidikan dan pelatihan teknis peradilan kepada tenaga teknis yudisial dan administrasi peradilan.”
Dan sesuai Pasal 336, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 335, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan FUNGSI :
- Pelaksanaan pembinaan, penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan tenaga teknis yudisial dan administrasi peradilan;
- Pelaksanaan penyusunan program, kurikulum dan silabus serta metode dan standarisasi diklat teknis peradilan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
Pusdiklat Teknis Peradilan

